facebook facebook facebook facebook facebookfacebook
selamat datang di blog pustakawan :)

Minggu, 26 Mei 2013

Open Access vs Copy Right vs Common Creative Writing



Pada era serba maju seperti sekarang ini, telah terjadi ledakan informasi di masyarakat, dan mudah sekali bagi masyarakat untuk mandapatkan berbagai informasi. Banyak penyedia informasi yang memberikan informasi yang dimilikinya
secara gratis, namun banyak juga penyedia informasi yang membatasi akses informasi yang dimilikinya dengan alasan ingin melindungi hak cipta seseorang atau suatu lembaga. Contoh penyedia informasi yang mampu memberikan informasi yang dimilikinya secara gratis adalah internet. Walaupun untuk dapat mengakses ke internet kita harus mengeluarkan biaya, namum banyak sekali informasi dari internet yang bisa kita dapatkan tanpa kita harus membayar untuk mendapatkan informasi tersebut. Tetapi terkadang ada juga informasi dari internet yang sulit untuk kita dapatkan secara utuh atau secara keseluruhan, seperti contohnya adalah jurnal ilmiah dan skripsi. Menurut pengalaman pribadi, ketika mendownload jurnal ilmiah terkadang hanya mendapatkan halaman judul, abstrak dan sampai dengan pendahuluannya saja dan tidak sampai kepada isi jurnal ilmiah tersebut. Selain untuk melindungi hak cipta, pembatasan akses informasi juga berhubungan dengan adanya aturan dalam mengutip suatu sumber informasi. Terkadang dalam mengutip kita tidak memperhatikan tentang aturan untuk mengutip suatu sumber informasi, kita hanya asal mengambil atau mengutip informasi tersebut dan tidak memperdulikan seberapa banyak informasi yang kita kutip dan terkadang kita juga tidak mencantumkan darimana kita mendapatkan informasi tersebut (keterangan sumber), padahal untuk mengutip suatu sumber informasi ada tata aturan tertentu yang harus dipenuhi. Perpustakaan sebagai salah satu penyedia informasi harus memberikan pengaruh positif terhadap permasalahan-permasalahan tersebut. Bagaimana sikap perpustakaan dalam menanggapi gerakan open access dan dengan adanya hak cipta?
Open access secara singkat dapat didefinisikan sebagai akses terbuka atau akses bebas terhadap sesuatu, atau dapat juga bermakna sebagai suatu sistem yang menyediakan berbagai informasi dalam bentuk digital secara bebas dan siapapun dapat mendapatkan informasi tersebut secara cuma- cuma atau gratis dan tanpa adanya batasan apapun, kita juga tidak perlu meminta izin untuk melakukan segala hal terhadap informasi tersebut. Hal- hal yang dapat dilakukan terhadap informasi yang berbasis open access adalah kita tidak hanya dapat membaca informasi tersebut, namun kita juga dapat mendownloadnya atau menyimpannya, menggandakan atau mengkopi, menyebarluaskan informasi tersebut kepada orang lain dan masyarakat luas, mencetak atau mengeprint informasi tersebut, dan lain-lain. Informasi yang berbasis open access juga bisa kita dapatkan secara utuh dan secara keseluruhan, sebagai contohnya apabila kita mendownload suatu jurnal ilmiah yang berbasis open access, kita akan mendapatkan seluruh bagian dari jurnal ilmiah tersebut, mulai dari halaman judul, abstrak, pendahuluan, isi, dan sampai dengan penutup.
Menurut Undang- Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, pengertian dari hak cipta atau copy right adalah hak khusus bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Walaupun sebenarnya hak cipta dapat dikatakan muncul secara otomatis pada seseorang yang sudah menciptakan suatu karya, tetapi sebaiknya setiap karya didaftarkan untuk mendapatkan hak cipta yang sah secara hukum. Diantara ciptaan yang dilindungi adalah seperti ciptaan yang tidak atau belum diumumkan. Beberapa contoh dari ciptaan tersebut adalah seperti buku, ciptaan tari (koreo), ciptaan lagu, segala bentuk seni rupa (seni lukis, seni patung, dll), fotografi, software komputer, dan lain-lain.
Kegiatan mengutip secara sederhana dapat didefinisikan sebagai suatu kegiatan mengambil sebagian informasi dari sebuah sumber informasi. Sebagai contoh apabila kita akan menulis sesuatu, misalnya adalah kita akan menulis sebuah artikel, kemudian kita mengambil beberapa kalimat dari suatu buku atau bahan bacaan lain untuk dimasukkan ke dalam artikel yang sedang kita buat, itulah yang dinamakan sebagai kegiatan mengutip. Beberapa contoh aturan mengutip suatu sumber informasi adalah kita tidak boleh mengambil keseluruhan materi dari bahan bacaan untuk dimasukkan ke dalam tulisan yang akan kita buat, kita hanya boleh mengambil beberapa kalimat saja kemudian kita dapat mengembangkan informasi tersebut dengan bahasa kita sendiri. Kemudian setelah kita mengutip, kita harus mencantumkan sumber atau darimana kita mendapatkan setiap kutipan informasi yang sudah kita ambil, kita dapat mewujudkan itu dengan cara kita membuat catatan kaki dan membuat daftar pustaka. Aturan untuk menulis daftar pustaka pun akan menjadi berbeda tergantung darimana kita mengambil informasi tersebut, mulai dari sebuah buku atau bahan tercetak lain, atau dari internet.
Perpustakaan sebagai salah satu penyedia informasi sebaiknya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam menanggapi gerakan open access dan tentang adanya hak cipta. Perpustakaan seharusnya dapat melaksanakan gerakan open access yaitu perpustakaan dapat memberikan segala informasi berkualitas yang dimilikinya kepada masyarakat luas secara gratis, tetapi juga dengan memperhatikan hak cipta para pencipta karya- karya yang karyanya tersebut diolah oleh perpustakaan. Sebagai contoh perpustakaan memperbolehkan siapapun yang sudah menjadi anggota perpustakaan untuk mendapatkan informasi dari perpustakaan, membaca buku di perpustakaan, bahkan meminjam dan membawa pulang buku yang ada di perpustakaan. Namun dengan catatan pemustaka tidak boleh menggandakan atau mengkopi buku- buku yang ada di perpustakaan dengan seenaknya sendiri, sebagai contoh yaitu mengkopi keseluruhan dari isi buku. Mengkopi buku hanya boleh dilakukan untuk beberapa lembar saja dan bukan keseluruhan isi buku tersebut. Dan juga pemustaka hanya boleh menggandakan buku yang ada di perpustakaan untuk tujuan pendidikan atau penelitian, dan bukan untuk dijual. Solusi untuk permasalah ini adalah sebaiknya perpustakaan dapat menyediakan mesin fotokopi di perpustakaan, dengan begitu perpustakaan dapat melakukan pengawasan terhadap para pemustaka dalam memfotokopi buku- buku yang ada di perpustakaan, agar mereka tidak seenaknya sendiri dalam memfotokopi. Kemudian dengan adanya mesin fotokopi di perpustakaan juga dapat dijadikan sebagai lahan bisnis untuk perpustakaan itu sendiri, perpustakaan dapat memperoleh lebih banyak pendapatan dana untuk pembangunan perpustakaan. Kesimpulan yang dapat diambil dari uraian diatas adalah sebaiknya perpustakaan dapat melakukan gerakan open access untuk menyebarluaskan informasi yang dimilikinya tetapi juga harus dengan memperhatikan hak cipta para pencipta karya- karya yang karyanya tersebut dikelola oleh perpustakaan.

Daftar Pustaka

Basuki, Sulistyo. 1993. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Bisri, Mustafa A, dkk. 2011. The Key Word : Perpustakaan di Mata Masyarakat. Yogyakarta : Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga, Perpustakaan Kota Yogyakarta dan Blogfam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar