Pada era serba maju seperti sekarang ini, telah terjadi ledakan
informasi di masyarakat, dan mudah sekali bagi masyarakat untuk mandapatkan berbagai
informasi. Banyak penyedia informasi yang memberikan informasi yang dimilikinya
secara gratis, namun banyak juga penyedia informasi yang membatasi akses informasi yang dimilikinya dengan alasan ingin melindungi hak cipta seseorang atau suatu lembaga. Contoh penyedia informasi yang mampu memberikan informasi yang dimilikinya secara gratis adalah internet. Walaupun untuk dapat mengakses ke internet kita harus mengeluarkan biaya, namum banyak sekali informasi dari internet yang bisa kita dapatkan tanpa kita harus membayar untuk mendapatkan informasi tersebut. Tetapi terkadang ada juga informasi dari internet yang sulit untuk kita dapatkan secara utuh atau secara keseluruhan, seperti contohnya adalah jurnal ilmiah dan skripsi. Menurut pengalaman pribadi, ketika mendownload jurnal ilmiah terkadang hanya mendapatkan halaman judul, abstrak dan sampai dengan pendahuluannya saja dan tidak sampai kepada isi jurnal ilmiah tersebut. Selain untuk melindungi hak cipta, pembatasan akses informasi juga berhubungan dengan adanya aturan dalam mengutip suatu sumber informasi. Terkadang dalam mengutip kita tidak memperhatikan tentang aturan untuk mengutip suatu sumber informasi, kita hanya asal mengambil atau mengutip informasi tersebut dan tidak memperdulikan seberapa banyak informasi yang kita kutip dan terkadang kita juga tidak mencantumkan darimana kita mendapatkan informasi tersebut (keterangan sumber), padahal untuk mengutip suatu sumber informasi ada tata aturan tertentu yang harus dipenuhi. Perpustakaan sebagai salah satu penyedia informasi harus memberikan pengaruh positif terhadap permasalahan-permasalahan tersebut. Bagaimana sikap perpustakaan dalam menanggapi gerakan open access dan dengan adanya hak cipta?
secara gratis, namun banyak juga penyedia informasi yang membatasi akses informasi yang dimilikinya dengan alasan ingin melindungi hak cipta seseorang atau suatu lembaga. Contoh penyedia informasi yang mampu memberikan informasi yang dimilikinya secara gratis adalah internet. Walaupun untuk dapat mengakses ke internet kita harus mengeluarkan biaya, namum banyak sekali informasi dari internet yang bisa kita dapatkan tanpa kita harus membayar untuk mendapatkan informasi tersebut. Tetapi terkadang ada juga informasi dari internet yang sulit untuk kita dapatkan secara utuh atau secara keseluruhan, seperti contohnya adalah jurnal ilmiah dan skripsi. Menurut pengalaman pribadi, ketika mendownload jurnal ilmiah terkadang hanya mendapatkan halaman judul, abstrak dan sampai dengan pendahuluannya saja dan tidak sampai kepada isi jurnal ilmiah tersebut. Selain untuk melindungi hak cipta, pembatasan akses informasi juga berhubungan dengan adanya aturan dalam mengutip suatu sumber informasi. Terkadang dalam mengutip kita tidak memperhatikan tentang aturan untuk mengutip suatu sumber informasi, kita hanya asal mengambil atau mengutip informasi tersebut dan tidak memperdulikan seberapa banyak informasi yang kita kutip dan terkadang kita juga tidak mencantumkan darimana kita mendapatkan informasi tersebut (keterangan sumber), padahal untuk mengutip suatu sumber informasi ada tata aturan tertentu yang harus dipenuhi. Perpustakaan sebagai salah satu penyedia informasi harus memberikan pengaruh positif terhadap permasalahan-permasalahan tersebut. Bagaimana sikap perpustakaan dalam menanggapi gerakan open access dan dengan adanya hak cipta?
Open access secara singkat dapat didefinisikan sebagai akses terbuka
atau akses bebas terhadap sesuatu, atau dapat juga bermakna sebagai suatu sistem
yang menyediakan berbagai informasi dalam bentuk digital secara bebas dan
siapapun dapat mendapatkan informasi tersebut secara cuma- cuma atau gratis dan
tanpa adanya batasan apapun, kita juga tidak perlu meminta izin untuk melakukan
segala hal terhadap informasi tersebut. Hal- hal yang dapat dilakukan terhadap
informasi yang berbasis open access adalah kita tidak hanya dapat membaca
informasi tersebut, namun kita juga dapat mendownloadnya atau menyimpannya,
menggandakan atau mengkopi, menyebarluaskan informasi tersebut kepada orang
lain dan masyarakat luas, mencetak atau mengeprint informasi tersebut, dan
lain-lain. Informasi yang berbasis open access juga bisa kita dapatkan secara
utuh dan secara keseluruhan, sebagai contohnya apabila kita mendownload suatu
jurnal ilmiah yang berbasis open access, kita akan mendapatkan seluruh bagian
dari jurnal ilmiah tersebut, mulai dari halaman judul, abstrak, pendahuluan,
isi, dan sampai dengan penutup.
Menurut Undang- Undang Hak Cipta No.
19 Tahun 2002, pengertian dari hak cipta atau copy right adalah hak khusus bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Walaupun sebenarnya hak cipta dapat
dikatakan muncul secara otomatis pada seseorang yang sudah menciptakan suatu
karya, tetapi sebaiknya setiap karya didaftarkan untuk mendapatkan hak cipta
yang sah secara hukum. Diantara ciptaan yang dilindungi adalah seperti ciptaan
yang tidak atau belum diumumkan. Beberapa contoh dari ciptaan tersebut adalah
seperti buku, ciptaan tari (koreo), ciptaan lagu, segala bentuk seni rupa (seni
lukis, seni patung, dll), fotografi, software komputer, dan lain-lain.
Kegiatan mengutip secara sederhana
dapat didefinisikan sebagai suatu kegiatan mengambil sebagian informasi dari
sebuah sumber informasi. Sebagai contoh apabila kita akan menulis sesuatu,
misalnya adalah kita akan menulis sebuah artikel, kemudian kita mengambil
beberapa kalimat dari suatu buku atau bahan bacaan lain untuk dimasukkan ke
dalam artikel yang sedang kita buat, itulah yang dinamakan sebagai kegiatan
mengutip. Beberapa contoh aturan mengutip suatu sumber informasi adalah kita tidak
boleh mengambil keseluruhan materi dari bahan bacaan untuk dimasukkan ke dalam
tulisan yang akan kita buat, kita hanya boleh mengambil beberapa kalimat saja
kemudian kita dapat mengembangkan informasi tersebut dengan bahasa kita
sendiri. Kemudian setelah kita mengutip, kita harus mencantumkan sumber atau darimana
kita mendapatkan setiap kutipan informasi yang sudah kita ambil, kita dapat
mewujudkan itu dengan cara kita membuat catatan kaki dan membuat daftar
pustaka. Aturan untuk menulis daftar pustaka pun akan menjadi berbeda tergantung
darimana kita mengambil informasi tersebut, mulai dari sebuah buku atau bahan
tercetak lain, atau dari internet.
Perpustakaan sebagai salah satu
penyedia informasi sebaiknya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat
dalam menanggapi gerakan open access dan tentang adanya hak cipta. Perpustakaan
seharusnya dapat melaksanakan gerakan open access yaitu perpustakaan dapat
memberikan segala informasi berkualitas yang dimilikinya kepada masyarakat luas
secara gratis, tetapi juga dengan memperhatikan hak cipta para pencipta karya-
karya yang karyanya tersebut diolah oleh perpustakaan. Sebagai contoh
perpustakaan memperbolehkan siapapun yang sudah menjadi anggota perpustakaan
untuk mendapatkan informasi dari perpustakaan, membaca buku di perpustakaan,
bahkan meminjam dan membawa pulang buku yang ada di perpustakaan. Namun dengan
catatan pemustaka tidak boleh menggandakan atau mengkopi buku- buku yang ada di
perpustakaan dengan seenaknya sendiri, sebagai contoh yaitu mengkopi
keseluruhan dari isi buku. Mengkopi buku hanya boleh dilakukan untuk beberapa
lembar saja dan bukan keseluruhan isi buku tersebut. Dan juga pemustaka hanya
boleh menggandakan buku yang ada di perpustakaan untuk tujuan pendidikan atau
penelitian, dan bukan untuk dijual. Solusi untuk permasalah ini adalah
sebaiknya perpustakaan dapat menyediakan mesin fotokopi di perpustakaan, dengan
begitu perpustakaan dapat melakukan pengawasan terhadap para pemustaka dalam
memfotokopi buku- buku yang ada di perpustakaan, agar mereka tidak seenaknya
sendiri dalam memfotokopi. Kemudian dengan adanya mesin fotokopi di
perpustakaan juga dapat dijadikan sebagai lahan bisnis untuk perpustakaan itu
sendiri, perpustakaan dapat memperoleh lebih banyak pendapatan dana untuk
pembangunan perpustakaan. Kesimpulan yang dapat diambil dari uraian diatas
adalah sebaiknya perpustakaan dapat melakukan gerakan open access untuk
menyebarluaskan informasi yang dimilikinya tetapi juga harus dengan
memperhatikan hak cipta para pencipta karya- karya yang karyanya tersebut
dikelola oleh perpustakaan.
Daftar Pustaka
Bisri,
Mustafa A, dkk. 2011. The Key Word : Perpustakaan di Mata Masyarakat.
Yogyakarta : Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga, Perpustakaan Kota Yogyakarta dan
Blogfam

Tidak ada komentar:
Posting Komentar